Inspektorat Bombana Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Pendampingan Intensif

Pemerintahan119 Views

Bombana, urbantalk.id — Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Melalui program pendampingan desa yang digelar sepanjang September 2025, Inspektorat hadir langsung di tengah aparatur desa untuk memberikan arahan teknis dan pemahaman mendalam terkait pengelolaan keuangan serta penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Kegiatan pendampingan ini dipimpin langsung oleh Inspektur Pembantu Wilayah III, H. Akhmad Amin, S.Pd., M.Pd., bersama tim auditor dan staf Inspektorat. Turut hadir pula para camat, kepala desa, serta kepala urusan keuangan desa. Kehadiran mereka mencerminkan sinergi pemerintah daerah dalam mendorong terciptanya tata kelola desa yang lebih tertib dan sesuai aturan.

Pendampingan kali ini difokuskan di Kecamatan Rumbia dan Kecamatan Rarowatu. Materi yang disampaikan mencakup pengelolaan keuangan desa sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, tata cara pemungutan dan pembayaran pajak, hingga mekanisme belanja modal yang melibatkan masyarakat. Tak hanya itu, tim Inspektorat juga membahas secara rinci regulasi mengenai pengadaan barang dan jasa di desa berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan Bupati Bombana Nomor 9 Tahun 2020.

Pilihan Editor  Polemik Motif “Rapa Dara”, Bupati Burhanuddin : Tidak Pernah Ada Instruksi dan Niat Mengubah Budaya

Menurut H. Akhmad Amin, pendampingan ini merupakan implementasi nyata dari amanat PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa bupati/wali kota, melalui camat dan inspektorat, memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa. “Tujuan utama pendampingan ini adalah menjaga akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan desa. Hal ini juga untuk memastikan setiap laporan pertanggungjawaban desa tersusun sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, Akhmad Amin menambahkan bahwa setelah pelaksanaan di Kecamatan Rumbia dan Rarowatu, program pendampingan serupa akan terus digulirkan ke kecamatan lainnya di Kabupaten Bombana. Harapannya, seluruh desa dapat memiliki standar pengelolaan keuangan yang seragam, tertib, dan minim potensi pelanggaran.

Sementara itu, Ketua Tim Pendampingan, Indra Jaya, S.IP, mengungkapkan bahwa kegiatan ini mendapatkan respon positif dari para kepala desa. Menurutnya, banyak kepala desa yang merasa terbantu dengan adanya sesi pendampingan langsung oleh Inspektorat. “Mereka mengakui bahwa beberapa aturan seringkali masih membingungkan ketika hanya dibaca di dokumen regulasi. Dengan adanya pendampingan ini, penjelasan menjadi lebih praktis dan mudah dipahami,” ungkap Indra.

Pilihan Editor  Iskandar Serahkan Dukungan, Burhanuddin Resmi Pimpin KONI Bombana

Hal senada disampaikan salah seorang kepala desa peserta kegiatan. Ia menilai pendampingan dari Inspektorat menjadi ruang belajar bersama yang mampu meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai regulasi keuangan. “Pendampingan dari Inspektorat sangat membantu kami. Dengan penjelasan yang detail, kami jadi lebih mengerti aturan-aturan yang sebelumnya masih kurang dipahami. Ini tentu akan meminimalisir potensi masalah ke depan,” ujarnya.

Program pendampingan ini sekaligus menjadi bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Bombana tidak hanya menekankan pembangunan fisik, tetapi juga serius dalam memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan desa. Dengan pembinaan berkelanjutan, diharapkan aparatur desa semakin profesional dalam mengelola anggaran, sehingga setiap rupiah dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan masyarakat. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *