Dana Desa Disalahgunakan, Kades Amolengu Tersandung Korupsi Rp1,1 Miliar

Urban Desa154 Views

Konawe Selatan | Urbantalk.id – Kepala Desa Amolengu, La Ode Insan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 hingga 2024.

Penetapan tersangka diumumkan Selasa (15/7/2025) oleh Kepala Kejari Konsel, Ujang Sutisna, melalui siaran pers. Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,1 miliar dari total anggaran Rp2,76 miliar yang diterima Desa Amolengu selama empat tahun terakhir.

“Modus operandi yang digunakan antara lain berupa pelaksanaan kegiatan desa yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta pertanggungjawaban keuangan yang tidak didukung oleh bukti yang sah,” tegas Ujang, seperti dikutip dari Detiksultra.com.

Penetapan La Ode Insan sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-01/P.3.17/Fd.1/07/2025. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 64 KUHP. Subsider, ia juga dikenakan Pasal 3 UU yang sama.

Pilihan Editor  Bupati Bombana Instruksikan Musdes Segera, Dinas PMD : Akan Kami Berikan Pendampingan

Sejak 15 Juli 2025, tersangka resmi ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari. Kajari menyebut penahanan ini dilakukan untuk menghindari potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatannya.

Lebih lanjut, Ujang Sutisna mengingatkan keras para kepala desa lainnya agar tidak bermain-main dengan Dana Desa.

“Ini jadi pelajaran penting. Kelola Dana Desa secara transparan dan bertanggung jawab. Jangan khianati amanah rakyat,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *