Urbantalk. | Jakarta – Di tengah sorotan publik terhadap pejabat negara, muncul satu pernyataan menarik dari seorang figur publik sekaligus pejabat baru : Raffi Ahmad.
Dalam kapasitasnya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, ia menyatakan bahwa akan mengadakan kegiatan rutin mingguan yang dibiayai langsung oleh perusahaan miliknya, RANS Entertainment.
“Saya tugaskan RANS bikin event tiap minggu. Pakai uang RANS, jangan uang negara,” kata Raffi, bahkan menambahkan bahwa jika perlu, ia akan menggunakan uang istrinya demi kelangsungan kegiatan.
Sekilas, pernyataan ini tampak mulia. Siapa yang tak tersentuh melihat pejabat publik menggunakan kekayaan pribadinya untuk mendukung kegiatan positif? Namun di balik niat baik itu, tersembunyi persoalan besar yang tak bisa diabaikan dalam tata kelola pemerintahan yang sehat : penggunaan uang pribadi dalam urusan publik bukanlah praktik yang bisa dibenarkan secara hukum dan etika administrasi negara.
Dalam sistem negara hukum modern, terdapat garis batas yang sangat jelas antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi. Barang publik—termasuk kegiatan resmi kenegaraan dan pelayanan masyarakat—harus dibiayai dengan dana publik melalui mekanisme yang sah dan akuntabel, seperti APBN atau APBD. Sebaliknya, barang privat tidak boleh dicampuradukkan dengan urusan kenegaraan, sekalipun dengan maksud yang baik.
Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Gadjah Mada, Richo Andi Wibowo, mengingatkan bahwa tindakan pejabat yang menggunakan uang pribadi untuk urusan publik berisiko menciptakan preseden buruk. “Tampak heroik, tetapi berbahaya,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika dibiarkan, praktik seperti ini bisa menciptakan celah moral bagi pejabat untuk ‘menagih’ balik dengan memakai dana publik demi kepentingan pribadi.
Yang perlu dicermati pula, praktik ini bukan hanya menyasar pejabat pusat. Banyak pejabat daerah—bupati, wali kota, hingga gubernur—yang terjebak pada logika serupa. Demi citra atau popularitas, mereka membiayai kegiatan sosial, bantuan langsung, bahkan pembangunan fasilitas umum menggunakan uang pribadi. Lagi-lagi, niat baik tak menjamin keberterimaan hukum. Negara dijalankan dengan aturan, bukan belas kasih atau pengorbanan personal.
Jika semua pejabat mulai mencampuradukkan keuangan pribadi dengan keuangan negara, maka transparansi dan akuntabilitas keuangan publik akan runtuh. Anggaran negara tidak lagi menjadi alat perencana, melainkan hanya pelengkap. Hal ini tentu sangat berbahaya, terutama di tengah upaya kita membangun pemerintahan yang bersih dan profesional.
Raffi Ahmad dan para pejabat publik lainnya tentu boleh berkontribusi untuk negara. Namun kontribusi itu seharusnya disalurkan melalui mekanisme yang terbuka, tercatat, dan sah secara hukum. Bukan lewat jalan pintas yang justru membuka ruang abu-abu dalam pengelolaan kekuasaan.
Niat baik tetaplah penting. Namun dalam tata kelola negara, niat baik harus berjalan seiring dengan sistem yang benar.









