Polres Kolaka Utara Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkotika, Satu Orang Diamankan

Urbantalk.id | Kolaka Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 08.30 WITA. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Desa Seuwwa, Kecamatan Pakue, Kabupaten Kolaka Utara.

Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Utara, Iptu Badmar S.H., menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS alias A, yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

“Barang bukti yang ditemukan berupa satu sachet plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram,” jelas Iptu Badmar S.H.

Pilihan Editor  Bupati Koltim Terjaring OTT KPK

Penangkapan bermula dari hasil penyelidikan petugas yang mencurigai AS menyimpan narkotika yang dibungkus dalam tisu.

“Tanpa perlawanan, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Kolaka Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Kapolres Kolaka Utara melalui Kasat Resnarkoba mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku adalah memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pilihan Editor  Terima Audiensi Para Buruh, Kapolri Apresiasi Upaya Menjaga Demokrasi

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *