Jakarta | UrbanTalk.id — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengganti arah masa depan demokrasi Indonesia. Mulai Pemilu 2029, konsep “pemilu serentak” yang selama ini dikenal dengan sebutan Pemilu 5 kotak — memilih presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam satu waktu — resmi dibatalkan.
Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis, 26 Juni 2025. Dalam keputusan bernomor 135/PUU-XXII/2024 itu, MK menyatakan pemilu tingkat nasional seperti pilpres, DPR, dan DPD, harus digelar secara terpisah dari pemilihan kepala daerah. Artinya, ke depan tidak ada lagi “sekali coblos, lima pilihan”.
Apa alasannya? MK ingin memberi ruang bagi pemilih untuk lebih fokus, tidak dibebani banyak pilihan sekaligus, serta membuka kesempatan bagi partai politik dan kandidat untuk mempersiapkan diri lebih matang. “Keserentakan yang selama ini diberlakukan justru membuat pemilih kelelahan dan menurunkan kualitas pilihan,” ujar Suhartoyo.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menambahkan bahwa pelaksanaan pemilu serentak membuat isu-isu lokal tenggelam oleh hiruk-pikuk nasional. Padahal, menurutnya, pembangunan daerah tetap harus jadi prioritas di tengah ramainya kontestasi nasional.
Dari sisi partai politik, MK juga menyoroti soal minimnya waktu dalam mempersiapkan kader, baik untuk legislatif maupun pilpres. Hal ini bisa membuka celah besar bagi praktik politik transaksional karena perekrutan cenderung instan dan pragmatis.
“Partai tidak punya cukup waktu untuk menjaring calon berkualitas. Akhirnya, prosesnya bisa lebih transaksional daripada ideologis,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Putusan ini merupakan respons atas gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Mereka menilai bahwa konsep pemilu serentak seperti saat ini tidak selaras dengan semangat demokrasi konstitusional yang ideal.
Dengan keputusan ini, Pemilu 2029 akan hadir dalam format baru. Bukan lagi maraton satu hari lima kotak, tapi kemungkinan akan disusun dalam dua fase: nasional dulu, daerah belakangan. Format pastinya? Tunggu regulasi turunannya.
Tapi yang jelas, ini sinyal besar: demokrasi kita sedang di-refresh.
Berita ini telah tayang dengan judul berbeda pada media tempo.co










