Urbantalk.id – Jakarta | Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, berharap kebenaran segera terungkap saat menjalani proses persidangan terkait kasus dugaan korupsi importasi gula. Hal itu diungkapkan Tom usai dirinya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (14/2).
“Dengan pelimpahan ini, tentu harapannya agar kebenaran bisa segera terungkap,” ujar Tom Lembong kepada wartawan di depan Kantor Kejari Jakarta Pusat, sekitar pukul 14.15 WIB.
Tom, yang tampak tenang saat keluar dari gedung Kejari, berusaha memberikan keterangan kepada awak media. Namun, upayanya terhalang oleh pejabat kejaksaan yang langsung menggiringnya menuju mobil tahanan. Sempat terjadi perdebatan kecil ketika Tom menegaskan haknya untuk berbicara kepada media.
“Saya punya hak untuk bicara. Wartawan pada di sini,” tegas Tom.
Dalam keterangannya, Tom juga menyoroti lamanya proses penyidikan yang ia jalani. Ia menyebutkan bahwa proses penyidikan ini memakan waktu hampir satu tahun sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) pada Oktober 2023.

“Ya, kita terus kooperatif dan berupaya untuk tetap kondusif. Tapi, bagi saya, proses ini agak lama, ya. Sprindik terbit Oktober 2023, dan katanya penyidikan sudah berjalan 12 bulan,” ungkap Tom. “Saya sudah ditahan tiga bulan, jadi rasanya memang agak lama.”
Dugaan Korupsi Importasi Gula
Kasus yang menjerat Tom Lembong bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Agung, pada 2015 telah diadakan rapat koordinasi antar-kementerian yang menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor.
Namun, di tahun yang sama, Tom Lembong diduga mengeluarkan izin importasi gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta PT AP tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait. Gula kristal mentah tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih dan didistribusikan ke pasar. Padahal, sesuai aturan, impor gula kristal putih seharusnya dilakukan oleh BUMN, bukan perusahaan swasta.
Pada Januari 2016, Tom juga menandatangani Surat Penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga. Melalui penugasan itu, PT PPI menggandeng delapan perusahaan swasta untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300 ribu ton.
Kerugian Negara Mencapai Rp 578,1 Miliar
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 tersangka, termasuk Tom Lembong. Perbuatan para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Kejaksaan menilai bahwa pelanggaran prosedur dalam pengeluaran izin impor tersebut menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan kerugian negara. Untuk memenuhi kebutuhan gula nasional, impor seharusnya dilakukan oleh BUMN agar sesuai dengan mekanisme pengawasan yang berlaku.
Saat ini, Tom Lembong akan segera menjalani proses persidangan. Dalam kesempatan tersebut, ia menyatakan siap untuk bekerja sama dan mengungkap fakta-fakta yang ada di persidangan. “Yang jelas, kita akan terus mengikuti proses hukum ini dengan baik dan berharap semuanya berjalan sesuai prosedur,” pungkasnya.









