BOMBANA, URBANTALK.id – Upaya pencegahan korupsi terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Bombana. Melalui Inspektorat Daerah, digelar sosialisasi pemahaman gratifikasi sebagai bagian dari langkah memperkuat kesadaran aparatur pemerintah dan masyarakat mengenai praktik gratifikasi dalam pelayanan publik.
Kegiatan ini dilaksanakan pada 29 Agustus 2025 secara serentak di tiga wilayah, yakni Kecamatan Poleang Utara, Poleang Tengah, dan Poleang.
Dari pantauan media ini, sosialisasi tersebut dihadiri oleh Camat, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam), kepala UPTD, kepala desa/lurah, kepala lingkungan/dusun, hingga tokoh masyarakat.
Kehadiran para pemangku kepentingan ini diharapkan dapat memperluas pemahaman sekaligus menumbuhkan komitmen bersama dalam menciptakan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi.
Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan, S.Sos., M.PW., dalam pemaparannya menegaskan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas. Bentuknya tidak hanya berupa uang, tetapi juga barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, hingga berbagai fasilitas lainnya.
Semua bentuk pemberian tersebut, apabila diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, baik terjadi di dalam maupun di luar negeri, bahkan melalui sarana elektronik sekalipun.
“Banyak yang menganggap gratifikasi sekadar pemberian tanpa maksud tertentu. Namun sejatinya, pemberian tersebut bisa menjadi ‘tanam budi’ yang suatu saat ditagih kembali demi kepentingan pribadi maupun kelompok. Inilah yang berbahaya dan harus dihindari,” ujar Ridwan.
Ia menambahkan, terdapat ketentuan hukum yang melindungi aparatur pemerintah apabila segera melaporkan gratifikasi yang diterima. Berdasarkan Pasal 12 UU Tipikor No. 20 Tahun 2001 serta Peraturan Bupati Bombana No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi, laporan wajib disampaikan paling lambat 30 hari sejak gratifikasi diterima. Laporan ini ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus langkah menjaga integritas.
Dengan adanya regulasi tersebut, kata Ridwan, setiap aparatur pemerintah diharapkan tidak lagi ragu untuk melaporkan gratifikasi. “Sanksi hukum tidak berlaku bagi penerima gratifikasi apabila yang bersangkutan segera melapor. Jadi ini penting untuk dipahami bersama, agar kita semua tetap berada di jalur integritas,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, Inspektorat Bombana berharap seluruh aparatur, khususnya yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, dapat semakin waspada terhadap praktik gratifikasi. Komitmen kolektif sangat diperlukan untuk meneguhkan integritas, mencegah penyalahgunaan kewenangan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah di mata masyarakat. Jika aparatur kita bersih, jujur, dan transparan, maka kepercayaan publik akan tumbuh. Inilah yang menjadi tujuan utama dari kegiatan ini,” tutup Ridwan.










