KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan

Headline News180 Views

Urbantalk.id – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku yang masih buron.

Hasto terlihat meninggalkan ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dengan tangan terborgol dan dikawal oleh beberapa petugas, Kamis sore, 20 Februari 2025.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa penyidikan terhadap Hasto murni merupakan penegakan hukum dan tidak memiliki muatan politik.

“Untuk kesekian kalinya KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” ujar Tessa, dikutip dari Antara.

Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto diduga berperan dalam mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Selain itu, Hasto juga disebut mengatur pengambilan dan penyerahan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui perantara Agustiani Tio Fridelina.

Tak hanya itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait perkara ini.

Baca Juga  Iskandar Sentil Perusahaan Tambang : Hormati Warga, Salurkan CSR Sesuai Aturan

Sikap PDI Perjuangan

Menanggapi penahanan Hasto, juru bicara PDI Perjuangan, Chico Hakim, menyatakan bahwa partainya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

“PDI Perjuangan menghormati proses hukum, begitu juga Pak Hasto sebagai salah satu kader terbaik kami,” ujar Chico kepada Tempo, Kamis, 20 Februari 2025.

Meskipun demikian, Chico menyebut ada catatan terkait dugaan cacat dalam proses hukum yang menimpa Hasto. PDIP akan menentukan langkah selanjutnya setelah melakukan evaluasi internal.

Sementara itu, politikus PDIP, Guntur Romli, menilai penahanan terhadap Hasto tidak memiliki urgensi karena yang bersangkutan dinilai tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Tidak ada urgensi menahan Hasto. Apalagi kami sedang mengajukan praperadilan untuk dua sprindik,” kata Guntur.

Yusril : Pemerintah Tidak Bisa Intervensi KPK

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

“Kita hormati keputusan yang diambil oleh KPK,” ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, dikutip dari Antara.

Ia menambahkan bahwa KPK sebagai lembaga penegak hukum independen memiliki kewenangan untuk menahan seseorang atau mencegah seseorang bepergian ke luar negeri. Yusril juga menekankan pentingnya menghormati hak-hak tersangka, termasuk hak untuk mendapatkan pembelaan hukum.

Baca Juga  Terima Audiensi Para Buruh, Kapolri Apresiasi Upaya Menjaga Demokrasi

“Setiap orang yang ditahan berhak menghubungi pengacara untuk melakukan upaya hukum guna memastikan penegakan hukum yang adil dan benar,” ujar Yusril.

Nasib Praperadilan Hasto

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim tunggal Djuyamto pada 13 Februari lalu menolak permohonan tersebut dengan alasan gugatan yang diajukan tidak jelas.

Hakim menyatakan bahwa seharusnya Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan terpisah untuk masing-masing surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penetapan dirinya sebagai tersangka.

Karena hanya satu permohonan yang diajukan, hakim menilai bukti-bukti yang diajukan tidak jelas apakah ditujukan untuk kasus dugaan suap, perintangan penyidikan, atau keduanya.

Menanggapi putusan itu, tim kuasa hukum Hasto, yang dipimpin oleh Ronny Talapessy, kembali mengajukan dua praperadilan baru untuk dua Sprindik yang berbeda.

“Kami meminta agar semua pihak menghormati putusan hakim, serta langkah dan hak hukum kami,” ujar Ronny dalam keterangan tertulisnya, Senin, 17 Februari 2025.

Kasus ini masih terus bergulir, dengan berbagai pihak menunggu perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum yang akan dijalani oleh Hasto Kristiyanto.

Berita ini telah dimuat koran tempo dengan judul Hasto Kristiyanto Ditahan KPK: Yusril Sebut Tak Bisa Intervensi, Guntur Romli Nilai Tidak Ada Urgensinya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *